Minggu, Oktober 25, 2009

Satu istri tak cukup?

Kawan saya bertanya, "Tak cukupkah satu istri?" Dia nampaknya gerah sekali menanggapi isu poligami yang diangkat kembali oleh media masa dan nampaknya ia tak sependapat kalau ada yang mengatakan, "Salah satu fitrah laki-laki adalah mengawini lebih dari satu perempuan." Dia tak percaya kalau laki-laki mampu mencintai empat perempuan sekaligus. Pernyataan ini dipandangnya tidak ilmiah dan mengada-ada, "ngawur", diskriminatif, dan sangat mendiskreditkan perempuan. Banyak kaum perempuan akan langsung tegak berdiri dan berteriak menentangnya, "Enak aja," kata mereka. Orang-orang yang merasa sebagai aktifis perempuan dan pejuang kesamaan gender, baik laki-laki atau perempuan, akan naik pitam dan marah.

Mari kita lihat sebentar.

Sebagian besar laki-laki saat ini memang memilih hidup dengan satu istri. Semua pejabat negara, presiden, para mentri, anggota DPR tampil dengan satu istri. Dalam formulir-formulir resmipun hanya disediakan satu form nama istri. Bahkan di facebook anda hanya boleh mendaftarkan satu istri. Pegawai negeri, TNI dan Polri yang disiplin, pasti punya satu istri, alias monogami. Kalau tidak, mereka sudah lama dipecat. Banyak kawan di lingkungan saya memang hidup dengan cara ini. Ayah ibu saya sendiri hidup dengan cara ini pula. Saudara-saudara saya hanya punya satu istri. Tapi bolehkah ini disimpulkan bahwa semua laki-laki selayaknya hidup dengan satu istri?

Karena begitu banyaknya dan populernya hidup dengan satu istri, ada pihak mengira inilah tabiat laki-laki yang benar. Laki-laki yang normal adalah laki-laki yang hanya mengawini satu perempuan seumur hidupnya. Laki-laki ini dipandang sebagai laki-laki yang setia. Rumah tangga monogami semacam ini dijadikan model rumah tangga yang ideal.

Sekarang mari kita lihat kenyataan yang lain. Betulkah semua laki-laki merasa cukup dengan satu istri? Menutup matakah kita kepada kasus-kasus yang lain yang hari demi hari selalu bermunculan ke permukaan? Bagaimanakah cara kita menanggapi kenyataan ini?

Mari kita lihat beberapa fakta sebelum kita menjadi hakim. Saya akan perlihatkan beberapa kasus saja kepada Anda.

Kasus pertama: laki-laki yang di samping menikahi satu perempuan secara resmi, menikahi juga perempuan lain secara "sirri" atau sembunyi-sembunyi. Banyakkah? Tidak terlalu banyak memang, tapi juga tidak bisa dikatakan sedikit.

Di setiap acara, dia memang muncul dengan satu istri yang resmi. Di rumahnya terpampang hanya satu foto istri. Bahkan anak-anaknyapun mengenal hanya satu istri ayahnya. Di kartu keluarga, dia cantumkan satu istri. Tapi, sebetulnya dia punya satu atau dua istri lagi yang tak pernah dimunculkan ke depan publik. Kenyataan sosial ini memunculkan istilah "istri simpanan" dan pernikahan "bawah tangan".

Beberapa pejabat, pengusaha, tokoh publik, selebritis, artis, ulama, kiai pesantren, dan bahkan preman tertangkap berkasus ini. Nikah sirri dipilih, biasanya, karena mereka takut pada istri , orang tua, mertua , anak atau kawan sejawat. Mereka takut karir bisnis atau politik mereka terganggu bila pernikahan mereka diresmikan dan dibuat terbuka, tetapi mereka takut juga dengan zina. Betapapun disembunyikan, lambat laun, akhirnya, banyak juga yang terbongkar. Ketika terbongkar, kasus ini biasanya menyisakan kepedihan yang sangat dalam bagi anak-anak, istri, mertua dan keluarga besarnya yang ujung-ujungnya adalah pembunuhan, perceraian, dan permusuhan. Kemungkinan besar masih banyak lagi kasus semacam ini yang belum terungkap.

Kasus kedua: laki-laki yang menggauli perempuan lain tanpa melalui pernikahan resmi. Berapa banyak pula kasus ini? Bayangkan sajalah. Anda pasti tahu. Istilah mereka, "hanya pacaran."

Hanya satu perempuan yang dinikahi sebagai istri, yang lain digauli di luar pernikahan. Perempuannya itu bisa tetap atau bisa juga diganti-ganti karena tidak ada ikatan pernikahan. Yang jelas perempuan itu tidak dinikahi. Jadi kata mereka, "tidak ada pertangungjawaban moril". Perempuan-perempuan itu biasanya berasal dari kalangan istri-istri kesepian atau remaja "broken home". Istilah lain yang terkenal adalah "perselingkuhan". Di depan istri dan anak-anak, ia tampil berlakon sebagai seorang suami yang setia.

Kasus ketiga: Ada laki-laki yang membeli perempuan-perempuan yang dia perlukan. Mereka menggaulinya dengan imbalan materi: uang atau fasilitas lainnya. Semboyan mereka, "Kalau bisa beli satenya, mengapa harus pelihara kambingnya?"

Adakah lembaga riset yang telah menghitung kasus ini? Yang jelas, "sales point"nya tersebar dimana-mana, dari model kaki lima, "door to door", sampai model "hypermart". Bahkan sebagiannya adalah berlokasi yang legal yang dipungut cukai oleh pemerintah daerah. Metoda marketingnya pun canggih: mulai iklan baris, tele-marketing, MLM, sampai berbasis internet.

Kasus keempat: laki-laki yang mengambil paksa perempuan-perempuan lain. Biasanya, perempuan-perempuan yang mereka ambil paksa adalah perempuan-perempuan yang berada dalam kekuasaannya, seperti pembantu rumah tangga, pegawai, dll. Bahkan ada yang mengambil paksa anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Istilah yang populer adalah "pelecehan seksual". Tidak sedikitkah kasus ini?

Kalau boleh kita merenung sejenak, tidakkah kita mau melihat bahwa sesungguhnya ada yang timpang dalam hukum sosial kita. Selama ini kita memandang laki-laki yang menikahi satu perempuan secara resmi sebagai lelaki yang ideal, baik hati, dan adil sementara kita tidak pernah peduli apakah di samping istri resmi itu dia punya perempuan lain. Sebaliknya kita memandang rendah kepada lelaki yang menikahi lebih dari satu perempuan secara resmi dan terbuka dan menghimpunnya dalam satu rumah tangga.

Islam ternyata memandang secara berbeda. Fitrah penciptaan laki-laki tidak bisa dihalang dengan sistem apapun. Satu laki-laki tidak dicipta untuk satu perempuan melainkan untuk beberapa perempuan. Itu bagian dari sunnatullah. Tabiat itu telah tertanam dalam kejadian jasad dan rohnya sejak semula jadi. Setuju atau tak setuju, tabiat itu telah ada begitu saja sejak dia dilahirkan sebagai laki-laki dan telah berlangsung seumur peradaban manusia.

Karena sistem sosial tidak memberi tempat yang layak bagi berlakuknya fitrah ini, maka terjadilah penyimpangan. Terjadilah "main belakang". Masyarakat harus membayar mahal kerusakan dan kehancuran akibat berlakunya sistem sosial yang tidak sesuai dengan fitrah insaniah ini.

Islam memandang lain. Islam mengharamkan zina namun Islam membenarkan poligami. Poligami dalam pandangan Islam berbeda dengan poligami dalam pandangan masyarakat. Rasulullah dan para sahabatnya telah mencontohkan praktek poligami yang dapat diterima oleh Allah. Pernikahan dalam Islam adalah pernikahan yang sakral, resmi dan terbuka. Dalam Islam, seorang laki-laki boleh menikah dengan satu, dua, tiga atau empat perempuan. Pernikahan monogami atau poligami harus bersifat terbuka dan resmi. Tidak ada satupun pernikahan yang boleh ditutup-tutupi. Semua istri saling kenal mengenal. Anak-anak yang terlahir dari istri yang berbeda pun saling kenal mengenal. Mereka saling bantu membantu dan bekerjasama membangun satu rumah tangga di bawah satu kepemimpinan.

Orang-orang awam mengira pernikahan sirri adalah poligami. Tidak! Sekali lagi saya katakan, "Tidak."

Dalam pandangan Islam, pernikahan sirri bukan poligami. Mana boleh dalam Islam, pernikahan disembunyikan. Itu berbahaya sekali. Banyak sekali permasalahan yang akan muncul akibat penyembunyian suatu pernikahan. Pernikahan menyebabkan berlakunya hukum hubungan kekeluargaan, anak kandung, anak tiri, mertua, hukum waris, hukum pernikahan bersaudara, hukum mahram, hukum aurat, dll. Mana mungkin memberlakukan semuanya itu dalam pernikahan sirri. Islam tidak membenarkannya.

Saya pernah berdiskusi dengan kawan saya, seorang aktifis perempuan yang gencar menentang poligami dan takut sekali kalau suaminya berpoligami. Dia mengangkat banyak kasus. Dari kasus-kasus yang disebutkannya itu, barulah saya tahu bahwa kasus-kasus itu ternyata adalah kasus pernikahan sirri. Saya jelaskan pada dia bahwa Islampun menentang pernikahan sirri seperti yang ditentangnya itu. Kalau masyarakat mengatakan bahwa itu poligami, saya katakan itu poligami palsu, poligami sontolyo, poligami ngawur. Akad nikah memang boleh tidak diramai-ramaikan, tidak dikendurikan, namun pelaksanaan rumah tangganya harus terbuka, tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.

Dengan demikian, kasus istri simpanan, selingkuhan, pelacuran, dan pelecehan seksual bukanlah poligami yang dibenarkan Islam. Poligami yang dibenarkan Islam hanyalah berhimpunnya beberapa istri dalam satu rumah tangga dengan satu suami melalui pernikahan resmi dan terbuka. Dalam rumah tangga itu tidak ada perbedaan status istri, status anak. Semuanya bekerjasama membangun keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Tidak mudah memang membangun rumah tangga semacam ini. Rumah tangga semacam ini hanya bisa dibangun dalam basis jamaah dengan pembinaan yang terus menerus. Karena dengan demikian, rumah tangga akan berjalan secara terpimpin dan terbina. Dengan alasan itulah, bagi laki-laki yang tak mampu, tetap diberi peluang sebesar-besarnya mendirikan rumah tangga monogami saja.


Wallahu a'lam.


Jufran Helmi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar