Minggu, Oktober 25, 2009

Satu istri tak cukup?

Kawan saya bertanya, "Tak cukupkah satu istri?" Dia nampaknya gerah sekali menanggapi isu poligami yang diangkat kembali oleh media masa dan nampaknya ia tak sependapat kalau ada yang mengatakan, "Salah satu fitrah laki-laki adalah mengawini lebih dari satu perempuan." Dia tak percaya kalau laki-laki mampu mencintai empat perempuan sekaligus. Pernyataan ini dipandangnya tidak ilmiah dan mengada-ada, "ngawur", diskriminatif, dan sangat mendiskreditkan perempuan. Banyak kaum perempuan akan langsung tegak berdiri dan berteriak menentangnya, "Enak aja," kata mereka. Orang-orang yang merasa sebagai aktifis perempuan dan pejuang kesamaan gender, baik laki-laki atau perempuan, akan naik pitam dan marah.

Mari kita lihat sebentar.

Sebagian besar laki-laki saat ini memang memilih hidup dengan satu istri. Semua pejabat negara, presiden, para mentri, anggota DPR tampil dengan satu istri. Dalam formulir-formulir resmipun hanya disediakan satu form nama istri. Bahkan di facebook anda hanya boleh mendaftarkan satu istri. Pegawai negeri, TNI dan Polri yang disiplin, pasti punya satu istri, alias monogami. Kalau tidak, mereka sudah lama dipecat. Banyak kawan di lingkungan saya memang hidup dengan cara ini. Ayah ibu saya sendiri hidup dengan cara ini pula. Saudara-saudara saya hanya punya satu istri. Tapi bolehkah ini disimpulkan bahwa semua laki-laki selayaknya hidup dengan satu istri?

Karena begitu banyaknya dan populernya hidup dengan satu istri, ada pihak mengira inilah tabiat laki-laki yang benar. Laki-laki yang normal adalah laki-laki yang hanya mengawini satu perempuan seumur hidupnya. Laki-laki ini dipandang sebagai laki-laki yang setia. Rumah tangga monogami semacam ini dijadikan model rumah tangga yang ideal.

Sekarang mari kita lihat kenyataan yang lain. Betulkah semua laki-laki merasa cukup dengan satu istri? Menutup matakah kita kepada kasus-kasus yang lain yang hari demi hari selalu bermunculan ke permukaan? Bagaimanakah cara kita menanggapi kenyataan ini?

Mari kita lihat beberapa fakta sebelum kita menjadi hakim. Saya akan perlihatkan beberapa kasus saja kepada Anda.

Kasus pertama: laki-laki yang di samping menikahi satu perempuan secara resmi, menikahi juga perempuan lain secara "sirri" atau sembunyi-sembunyi. Banyakkah? Tidak terlalu banyak memang, tapi juga tidak bisa dikatakan sedikit.

Di setiap acara, dia memang muncul dengan satu istri yang resmi. Di rumahnya terpampang hanya satu foto istri. Bahkan anak-anaknyapun mengenal hanya satu istri ayahnya. Di kartu keluarga, dia cantumkan satu istri. Tapi, sebetulnya dia punya satu atau dua istri lagi yang tak pernah dimunculkan ke depan publik. Kenyataan sosial ini memunculkan istilah "istri simpanan" dan pernikahan "bawah tangan".

Beberapa pejabat, pengusaha, tokoh publik, selebritis, artis, ulama, kiai pesantren, dan bahkan preman tertangkap berkasus ini. Nikah sirri dipilih, biasanya, karena mereka takut pada istri , orang tua, mertua , anak atau kawan sejawat. Mereka takut karir bisnis atau politik mereka terganggu bila pernikahan mereka diresmikan dan dibuat terbuka, tetapi mereka takut juga dengan zina. Betapapun disembunyikan, lambat laun, akhirnya, banyak juga yang terbongkar. Ketika terbongkar, kasus ini biasanya menyisakan kepedihan yang sangat dalam bagi anak-anak, istri, mertua dan keluarga besarnya yang ujung-ujungnya adalah pembunuhan, perceraian, dan permusuhan. Kemungkinan besar masih banyak lagi kasus semacam ini yang belum terungkap.

Kasus kedua: laki-laki yang menggauli perempuan lain tanpa melalui pernikahan resmi. Berapa banyak pula kasus ini? Bayangkan sajalah. Anda pasti tahu. Istilah mereka, "hanya pacaran."

Hanya satu perempuan yang dinikahi sebagai istri, yang lain digauli di luar pernikahan. Perempuannya itu bisa tetap atau bisa juga diganti-ganti karena tidak ada ikatan pernikahan. Yang jelas perempuan itu tidak dinikahi. Jadi kata mereka, "tidak ada pertangungjawaban moril". Perempuan-perempuan itu biasanya berasal dari kalangan istri-istri kesepian atau remaja "broken home". Istilah lain yang terkenal adalah "perselingkuhan". Di depan istri dan anak-anak, ia tampil berlakon sebagai seorang suami yang setia.

Kasus ketiga: Ada laki-laki yang membeli perempuan-perempuan yang dia perlukan. Mereka menggaulinya dengan imbalan materi: uang atau fasilitas lainnya. Semboyan mereka, "Kalau bisa beli satenya, mengapa harus pelihara kambingnya?"

Adakah lembaga riset yang telah menghitung kasus ini? Yang jelas, "sales point"nya tersebar dimana-mana, dari model kaki lima, "door to door", sampai model "hypermart". Bahkan sebagiannya adalah berlokasi yang legal yang dipungut cukai oleh pemerintah daerah. Metoda marketingnya pun canggih: mulai iklan baris, tele-marketing, MLM, sampai berbasis internet.

Kasus keempat: laki-laki yang mengambil paksa perempuan-perempuan lain. Biasanya, perempuan-perempuan yang mereka ambil paksa adalah perempuan-perempuan yang berada dalam kekuasaannya, seperti pembantu rumah tangga, pegawai, dll. Bahkan ada yang mengambil paksa anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Istilah yang populer adalah "pelecehan seksual". Tidak sedikitkah kasus ini?

Kalau boleh kita merenung sejenak, tidakkah kita mau melihat bahwa sesungguhnya ada yang timpang dalam hukum sosial kita. Selama ini kita memandang laki-laki yang menikahi satu perempuan secara resmi sebagai lelaki yang ideal, baik hati, dan adil sementara kita tidak pernah peduli apakah di samping istri resmi itu dia punya perempuan lain. Sebaliknya kita memandang rendah kepada lelaki yang menikahi lebih dari satu perempuan secara resmi dan terbuka dan menghimpunnya dalam satu rumah tangga.

Islam ternyata memandang secara berbeda. Fitrah penciptaan laki-laki tidak bisa dihalang dengan sistem apapun. Satu laki-laki tidak dicipta untuk satu perempuan melainkan untuk beberapa perempuan. Itu bagian dari sunnatullah. Tabiat itu telah tertanam dalam kejadian jasad dan rohnya sejak semula jadi. Setuju atau tak setuju, tabiat itu telah ada begitu saja sejak dia dilahirkan sebagai laki-laki dan telah berlangsung seumur peradaban manusia.

Karena sistem sosial tidak memberi tempat yang layak bagi berlakuknya fitrah ini, maka terjadilah penyimpangan. Terjadilah "main belakang". Masyarakat harus membayar mahal kerusakan dan kehancuran akibat berlakunya sistem sosial yang tidak sesuai dengan fitrah insaniah ini.

Islam memandang lain. Islam mengharamkan zina namun Islam membenarkan poligami. Poligami dalam pandangan Islam berbeda dengan poligami dalam pandangan masyarakat. Rasulullah dan para sahabatnya telah mencontohkan praktek poligami yang dapat diterima oleh Allah. Pernikahan dalam Islam adalah pernikahan yang sakral, resmi dan terbuka. Dalam Islam, seorang laki-laki boleh menikah dengan satu, dua, tiga atau empat perempuan. Pernikahan monogami atau poligami harus bersifat terbuka dan resmi. Tidak ada satupun pernikahan yang boleh ditutup-tutupi. Semua istri saling kenal mengenal. Anak-anak yang terlahir dari istri yang berbeda pun saling kenal mengenal. Mereka saling bantu membantu dan bekerjasama membangun satu rumah tangga di bawah satu kepemimpinan.

Orang-orang awam mengira pernikahan sirri adalah poligami. Tidak! Sekali lagi saya katakan, "Tidak."

Dalam pandangan Islam, pernikahan sirri bukan poligami. Mana boleh dalam Islam, pernikahan disembunyikan. Itu berbahaya sekali. Banyak sekali permasalahan yang akan muncul akibat penyembunyian suatu pernikahan. Pernikahan menyebabkan berlakunya hukum hubungan kekeluargaan, anak kandung, anak tiri, mertua, hukum waris, hukum pernikahan bersaudara, hukum mahram, hukum aurat, dll. Mana mungkin memberlakukan semuanya itu dalam pernikahan sirri. Islam tidak membenarkannya.

Saya pernah berdiskusi dengan kawan saya, seorang aktifis perempuan yang gencar menentang poligami dan takut sekali kalau suaminya berpoligami. Dia mengangkat banyak kasus. Dari kasus-kasus yang disebutkannya itu, barulah saya tahu bahwa kasus-kasus itu ternyata adalah kasus pernikahan sirri. Saya jelaskan pada dia bahwa Islampun menentang pernikahan sirri seperti yang ditentangnya itu. Kalau masyarakat mengatakan bahwa itu poligami, saya katakan itu poligami palsu, poligami sontolyo, poligami ngawur. Akad nikah memang boleh tidak diramai-ramaikan, tidak dikendurikan, namun pelaksanaan rumah tangganya harus terbuka, tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.

Dengan demikian, kasus istri simpanan, selingkuhan, pelacuran, dan pelecehan seksual bukanlah poligami yang dibenarkan Islam. Poligami yang dibenarkan Islam hanyalah berhimpunnya beberapa istri dalam satu rumah tangga dengan satu suami melalui pernikahan resmi dan terbuka. Dalam rumah tangga itu tidak ada perbedaan status istri, status anak. Semuanya bekerjasama membangun keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Tidak mudah memang membangun rumah tangga semacam ini. Rumah tangga semacam ini hanya bisa dibangun dalam basis jamaah dengan pembinaan yang terus menerus. Karena dengan demikian, rumah tangga akan berjalan secara terpimpin dan terbina. Dengan alasan itulah, bagi laki-laki yang tak mampu, tetap diberi peluang sebesar-besarnya mendirikan rumah tangga monogami saja.


Wallahu a'lam.


Jufran Helmi


Mengapa berpoligami?

Poligami tidak pernah basi-basinya dibicarakan. Dan hebatnya, dalam setiap pembicaraannya, selalu saja muncul kontroversi. Walaupun sekarang pembicaraan poligami tidak seramai beberapa tahun terakhir, namun pembicaraan ini terus saja muncul, terutama ketika beberapa kasus poligami artis, pejabat, atau selebritis berulang dan diangkat media masa. Poligami diributkan kembali setelah muncul Klub Poligami yang digagas oleh Global Ikhwan sejak peluncurannya tanggal 17 Oktober 2009 yang lalu di Bandung.

Penentang dan pendukung selalu bermunculan dengan argumentasi masing-masing. Dua agama besar, Yahudi dan Nasrani, secara resmi melarang poligami. Penganut setia kedua agama itu pasti menentang poligami. Islam menghalalkan poligami, tapi hanya menghalalkannya sampai dengan empat istri. Kaum perempuan, terutama yang terlebih dulu sudah punya suami, lebih banyak menentang dengan alasan poligami adalah kejahatan rumah tangga yang menyakitkan perempuan. Kaum lelaki, secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan istrinya, lebih condong setuju dan mendukung poligami.

Setelah diamati secara rinci, ternyata tidak semua perempuan menentang poligami. Sebagian perempuan ternyata memberikan apresiasi yang baik dan mendukung poligami dan bahkan mereka sukses menjalankannya. Perempuan yang belum bersuami banyak yang mendukung poligami, karena menggadis atau menjanda sampai tua bukan cara hidup yang normal sementara menunggu bujangan atau duda tidak semudah yang dibayangkan. Yang terasa ganjil tentunya adalah adanya sebagian laki-laki yang ikut-ikut menentang poligami. Terserahlah. Apapun juga, berapa persen pendukung dan berapa persen penentang belum ada riset yang menghitungnya.

Di tengah kontroversi itu, Global Ikhwan, satu organisasi sosial kemasyarakatan, yang anggota-anggotanya bergiat dalam membangun kembali peradaban Islam di semua bidang, memilih untuk mempraktekkan saja poligami daripada melibatkan diri dalam polemik yang tak berkesudahan. Tak disangka-sangka, telah tercatat lebih dari 300 keluarga poligami di kalangan Global Ikhwan. Di antaranya merupakan keluarga poligami dengan 4 istri, sebagian lagi dengan 3 istri dan sisanya sebagian besar masih berstatus 2 istri. Praktek ini sudah dilakukan sejak lama. Bahkan dari keluarga poligami ini telah lahir anak-anak dan cucu-cucu yang juga mempraktekkan poligami. Di Golbal Ikhwan, poligami dilakukan secara terbuka, legal, terstruktur, rapi, dan terkendali. Berbagai program dibuat dalam rangka pembinaan keluarga-keluarga ini seperti kursus-kursus Keluarga Bahagia, Kursus Poligami, Kursus Istri-Istri, dan kursus terkait lainnya. Program yang terkini adalah peluncuran Klub Poligami, sebagai wadah silaturrahim, komunikasi, dan pembinaan bagi keluarga poligami.

Dari pertemuan di Hotel Grand Aquilla, tanggal 17 Oktober 2009 yang lalu, pihak Global Ikhwan telah menjelaskan banyak hal tentang poligami, baik sebab, latar belakang, maupun tujuan jamaah Global Ikhwan mempraktekkan dan memperjuangkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Di bawah ini saya buatkan beberapa catatan-catatan untuk menjadi renungan bagi kita semua. Catatan ini tidak bersifat menggurui, tapi sekedar untuk dikongsikan bagi kita semua demi kecintaan kita kepada Allah SWT. Silang pendapat tentu tak bisa dihalangi. Anggaplah catatan ini sebagai salah satu titik pandang saja tanpa menafikan pendapat-pendapat yang lain.

Ada tiga sebab poligami dibenarkan dalam Islam:

1. Poligami diperintahkan oleh Allah SWT, yang perintahnya tercantum dalam dalam Alquran, Surat An Nisa' ayat 3. Harus diakui adanya khilafiah dalam memahami tafsiran perintah itu. Ada yang memandang sunat dan ada yang memandang mubah saja. Apapun pendapatnya, semua ulama sepakat atas kehalalannya. Semua mengakui ayat itu memberikan keizinan untuk laki-laki yang uzur secara syar'i.

2. Poligami dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan juga dipraktekkan oleh para sahabat Nabi, tabiin, tabiuttabiin dan orang-orang shaleh sepanjang zaman, sehingga telah menjadi tradisi orang-orang sholeh. Fakta sejarah ini tidak terbantahkan.

3. Poligami mempunyai banyak sekali manfaat. Walaupun demikian, bila tidak dilaksaknakan dengan benar, poligami akan meninggalkan banyak mudharat. Islam tidak membenarkan praktek poligami serampangan yang direkayasa sendiri oleh para pelakunya. Sekedar beristri banyak bukanlah poligami dalam pandangan Islam. Poligami yang dibenarkan adalah poligami yang dipraktekkan sebagaimana dipraktekkan oleh Rasulullah, shahabatnya, dan shalafussoleh.

Berikut adalah sejumlah catatan manfaat poligami yang dilaksanakan sesuai tuntunan ajaran Islam. Manfaat-manfaat yang lain dapat dijadikan sebagai bahan diskusi.

1. Poligami adalah penyaluran resmi, sah, halal, dan bermartabat bagi laki-laki yang tidak dapat hidup dengan satu istri. Ada laki-laki yang sanggup hidup dengan satu istri, namun ada yang tidak. Untuk yang tidak, poligamilah jalan keluarnya, karena Islam tidak membenarkan pernikahan sirri, perselingkuhan, pelacuran dan pelecehan seksual. Peselingkuhan dan pelacuran hanya dipraktekkan oleh masyarakat jahiliah dari dulu sampai ke hari ini. Lokasi-lokasi pelacuran dilegalkan oleh mereka. Berita tentang perselingkuhan dan pelacuran sudah menjadi berita harian. Bahkan di kalangan penganut agama yang secara resmi melarang poligami, tak putus-putusnya kasus perselingkuhan dan pelacuran dikabarkan.

2. Poligami adalah langkah praktis untuk membuktikan kasih sayang dan pembelaan kepada perempuan yang belum bersuami. Kenyataan dalam masyarakat bahwa jumlah kaum perempuan lebih banyak di banding laki-laki. Jika semua pasangan suami istri bertekad untuk menjalankan keluarga monogami, akan ada sejumlah perempuan yang harus menyendiri sampai ajal menjemputnya. Demikian pula dengan perempuan yang suaminya pendek umur, ia akan menjanda bersama sejumlah anak-anaknya sampai ia mati. Padahal keperluan mereka akan suami tak bisa digantikan dengan penyediaan sandang, pangan, papan saja. Adakah solusi selain poligami?

3. Poligami adalah gelanggang membina kepemimpinan suami. Kebanyakan suami dari keluarga monogami takut pada istrinya. Akibatnya, istrilah yang menjadi pemimpin rumah tangga. Semua urusan rumah tangga diserahkan pada istri. Suami-suami yang takut istri ini tidak hanya terjadi pada orang awam saja, tetapi juga terjadi di kalangan intelektual, ulama, bahkan pemimpin politik dan negara. Poligami akan meningkatkan wibawa seorang suami dan mengembalikan kepemimpinan kepadanya. Tidak ada arena latihan kepemimpinan yang lebih efektif dibanding di dalam keluarga poligami.

4. Poligami membantu melumpuhkan nafsu perempuan. Perempuan dicipta dengan nafsu yang jauh lebih banyak dibanding laki-laki. Perempuan yang monogami cendrung akan menguasai suaminya sehingga tak ada lagi kawalan terhadap nafsunya. Padalah nafsu-nafsu itu akan menghancurkan kaum perempuan. Poligami ternyata dapat membantu perempuan melumpuhkan nafsu-nafsu itu, sehingga lahirlah perempuan-perempuan dengan berakhlak mulia, tawadhu', dan tidak cinta dunia. Gelanggang poligami membantu membakar mazmumah.

5. Poligami adalah gelanggang mempraktekkan rasa syukur bagi perempuan atas nikmatnya kesempatan bersuami dengan cara mengkongsikannya dengan perempuan lain. Mengkongsikan nikmat Tuhan dengan orang lain merupakan salah satu cara mensyukuri nikmat itu. Selain itu, poligami akan meringankan beban istri dalam mengurus rumah tangga, karena dengan beberapa istri dimungkinkan berbagi tugas dan peranan.

6. Poligami memungkinkan suami dan istri semakin berpeluang mendekatkan diri dengan Tuhan. Istri yang berpoligami lebih banyak waktu bermunajat dengan Tuhan, terutama ketika suaminya bersama dengan madunya. Suamipun akan lebih berpeluang lebih dekat dengan Tuhan karena dia memerlukan lebih banyak pertolongan Tuhan dalam menafkahi istri-istrinya dan menghadapi perangai-perangainya.

7. Poligami melatih suami menerapkan kasih sayang dan kesabaran dalam mengikat hati manusia. Dalam keluarga poligami, harta benda tak akan dapat menyatukan hati istri-istri. Istri-istri hanya bisa disatukan dengan iman, kasih sayang, kelembutan, dan komunikasi yang baik. Pemimpin yang mahir menerapkan kasih sayang dalam kepemimpinannya sangat ditungu-tunggu oleh masyarakat.

8. Poligami mengangkat harkat martabat kaum perempuan. Istri-istri pertama akan dipandang sebagai pejuang karena membela orang lain. Istri-istri pendatang akan terbela dan lebih leluasa bergelanggang karena ada statusnya bersuami.

9. Poligami melahirkan lelaki yang mampu menjadi ayah yang terampil, sabar, telaten mendidik anak-anak yang terlahir dari ibu yang berbeda-beda, dan menyatukan mereka ke dalam satu visi yang sama.Ibu-ibu yang banyak akan membuat anak-anak lebih terkawal, terpantau.

10. Poligami memungkinkan lahirnya keluarga besar dengan anak yang banyak. Rasulullah akan bangga dengan banyaknya ummatnya.


Wallahu a'lam

Jufran Helmi